Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi wajib menunjukkan SIM saat ada razia. Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, baik itu tidak punya maupun ketinggalan akan tetap dikenai sanksi tilang. “Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang,” katanya.
Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK, atau yang oleh banyak orang disebut dengan plat nomor sementara menjadi dokumen wajib bagi pemilik kendaraan baru yang belum ber-STNK. Lalu, apakah STCK bisa ditilang? Jawabannya adalah sangat bisa. Pasalnya, menurut Peraturan Kapolri No.7/2021, STCK dan plat nomor sementara hanya boleh dipakai saat
Sebelum menjawabnya, kita perlu uraikan hal-hal teknis yang wajib diperhatikan polisi pada saat melakukan pemeriksaan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”), antara lain: a.
Lihat Foto. Ilustrasi posisi kaki di mobil (SHUTTERSTOCK) Dengan menggunakan kaki kanan maka pengemudi lebih bisa merasakan tekanan yang dibutuhkan. "Paling aman dengan satu kaki saja, yaitu kaki kanan. Ini karena pengemudi bisa merasakan feeling untuk mengontrol tekanan ke pedal gas dan pedal rem,” kata Jusri.
2. Siapkan hiburan musik atau video di mobil. Selain itu, para orang tua sebaiknya menyiapkan hiburan musik yang bisa membikin anak-anak tak mudah bosan selama dalam perjalanan. Jika video atau musik untuk anak-anak berpotensi dapat menganggu konsentrasi saat berkendara, siapkan headphone untuk di kecil. 3.
Lebih jauh, aturan terkait pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor ketika dimintai oleh petugas, tercantum dalam Pasal 88 ayat (2). Rinciannya, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
6 Apa Itu Apabila Mengendarai Mobil Wajib Bawa? 6.1 Pentingnya Mengendarai Mobil Wajib Bawa; 6.2 Apa Saja Yang Harus Dibawa? 6.3 1. Kunci Penggantian Ban; 6.4 2. Segitiga Pengaman; 6.5 3. Pemadam Api Ringan; 6.6 4. Kit Pertolongan Pertama; 6.7 5. Lampu Senter; 6.8 Cara Mempersiapkan Mobil Wajib Bawa; 6.9 1. Periksa Peralatan; 6.10 2. Tetapkan
JAKARTA, KOMPAS.com - Semua orang berhak untuk berkendara dan memanfaatkan fasilitas transportasi yang ada, termasuk para penyandang disabilitas. Hak itu pun tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan itu, tepatnya pada pasal 242 disebutkan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
JAKARTA, KOMPAS.com - Karena merupakan syarat untuk mengendarai kendaraan di jalan raya, maka Surat Izin Mengemudi ( SIM) wajib termasuk buat disabilitas. Penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus yang hendak berkendara sendiri harus membuat SIM golongan D. Hal ini bahkan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 242.
Langsung saja simak, tips dari saya yang akan memberikan informasi mengenai 5 tips supaya mahir dalam mengendarai mobil manual untuk pemula taat aturan, diantaranya : 1. Tahap pengenalan dasar dalam mengendari mobil, harus anda pahami terlebih dahulu, diantaranya : Kunci kontak (kunci) masukan kontaknya pastikan dalam keadaan posisi nol
FNODvE4.