The SPT 1770 form has provisions for taxpayers who are: 2. Form 1770S (Sederhana) for WP Personal People. As mentioned above, this form is intended for WP Private People with a gross income of more than Rp. 60 million per year. The SPT 1770S form is also intended for employees or employees who have a source of income from two workplaces within
October 20, 2015 Lapor SPT. Per-36/PJ/2015. Catatan Ekstens - Download PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya, tanggal 12 Oktober 2015.
begawan5060. Biasanya honor tenaga ahli ditulis di Form 1770-I halaman 2 bagian C ada kolom penghasilan bruto, pengurang penghasilan bruto/biaya dan penghasilan netto. kami menulis di penghasilan bruto 10.000.000, pengurang penghasilan bruto/biaya 5.000.000 jadi penghasilan nettonya 5.000.000.- sedangkan kolom bagian B nya diisi jika sang
“Penambahan fitur pada e-Form SPT tahunan PPh orang pribadi 1770 dan 1770 S berdasarkan penyesuaian ketentuan dalam UU HPP (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 22 (tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan),” tulis DJP dalam akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, dikutip Pajak.com (28/2).
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Dasar Hukum : PER 36/PJ/2015 Berlaku : tahun pajak 2015 . File Pdf : Formulir 1770. Formulir 1770-S. Formulir 1770-SS. Petunjuk Pengisian . File Excel : Formulir 1770. Formulir 1770-S. Formulir 1770-SS . File Word : Formulir 1770. Formulir 1770-S. Formulir 1770-SS
Itu berarti, WP harus mengetahui lebih dulu formulir mana yang harus diisi. Ada formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Setelah itu, barulah WP bisa lapor SPT secara online melalui e-filing dan e-form. Bagi yang masih bingung, berikut ini tutorial lapor SPT seperti mengutip informasi dari laman pajak.go.id, Rabu (23/3/2022). 2 dari 4 halaman.
Formulir SPT 1770 SS. Formulir 1770 SS digunakan untuk wajib pajak berstatus karyawan yang jumlah penghasilan bruto tahunannya maksimal Rp 60 juta. Formulir 1770 SS digunakan hanya untuk wajib pajak yang bekerja pada satu perusahaan minimal 1 tahun. Format pengisian formulir 1770 SS sangat sederhana karena hanya terdiri 1 lembar.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi (formulir 1770) yang digunakan di Indonesia, yaitu formulir SPT 1770, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770 SS. Ketiganya dibedakan berdasarkan jumlah dan sumber penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam satu tahun pajak. Simak pembedanya yuk!
Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan. Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.
Formulir SPT Tahunan PPh Badan dan kelengkapannya terdiri dari : A. Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 Berbentuk Excel. B. Download Lampiran SPT Tahunan PPh Badan 1771: 1. Download Formulir Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 Per Masa Pajak Serta Dari Masing-Masing Tempat Usaha (Excel) 2.
oj4zsbp.